Ash

Menjadi bagian dalam pembuktian bahwa Islam adalah Rahmatan lil Alamin

Workshop Zakat

Leave a comment

#edisinotulensi

Workshop Zakat

(Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin M.Sc.*)

*Ketua umum Baznas, Guru besar IPB, Dewan Syariah Nasional MUI

 

Secara empirik telah terbukti bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, zakat tidak hanya mengurangi kemiskinan tapi juga dapat Menghilangkan kemiskinan dalam waktu 22 bulan. Zakat harus menjadi lifestyle hidup kita.

Pada tahun 2011, potensi zakat di Indonesia sebesar 217,3 triliun pertahun, kira-kira ½ dari APBN. Adapun yang sudah bisa dikumpulkan baru 4-5 triliun pertahun. Jumlah orang miskin di Indonesia adalah 3.2 juta orang (belum termasuk yang diambang kemiskinan), dimana yang sudah diberi zakat baru 1.9 juta orang. Masih besar potensi zakat yang belum terealisasikan di Indonesia.

Perbedaan zakat dan infaq: zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab kita secara langsung. Suami kepada istri, istri kepada suami, orangtua kepada anak, dst. Zakat harus melalui lembaga amil zakat, tapi kalau infaq diperbolehkan.

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (Al Baqarah : 215)

ZIS walaupun ada perbedaan status dan detailnya tapi tujuannya sama. Tujuannya adalah:

  1. Meningkatkan kesejahteraan.

Zakat tidak hanya sekedar memberi makan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan, baik di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Apabila dikelola dengan baik, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat.

 

  1. Terkait etos kerja.

Orang yang berzakat adalah orang yang memiliki etos kerja tinggi, bukan orang malas. Tidak mungkin mereka bisa berzakat kalau etos kerjanya tidak baik. Salah satu cara meningkatkan etos kerja karyawan adalah dengan mewajibkan berzakat. Sudah ada 48 perusahaan di Indonesia yg membuktikan hal ini. Lihat Q.S. Al Mu’minun 1-4.

 

  1. Membangun etika kerja.

Orang yang menunaikan ZIS, mereka adalah orang orang yang yakin bahwa mencari rezeki harus halal. Karena zakat itu bukan membersihkan apa yang haram, tapi harta tersebut harus bersih dan didapat dengan cara yang baik dan tidak boleh ada hak orang lain disana. “Allah swt tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidah sah, menipu, haram (ghulul).” (H.R.Muslim). Gerakan zakat adalah gerakan memberantas korupsi.

 

  1. Zakat mengaktualisasikan potensi ummat.

Bazarnas pernah membuat 5 rumah sakit gratis, bahkan terkenal dengan sebutan “Rumah sakit tanpa kasir”. Didirikan jauh sebelum ada BPJS. Pernah ada ide, tidak perlu gratis tapi subsidi silang saja, namun ide tersebut ditolak karena dikhawatirkan akan adanya pelayanan kesehatan yang tidak adil. Jadinya di rumah sakit tersebut hanya untuk orang yg tidak mampu saja yang benar-benar boleh kesana.

 

  1. Zakat membangun kecerdasan intelektual, emosional.

Kisah suami istri pembantu yang mempunyai penghasilan perbulan Rp 600.000 mempunyai 5 orang anak, dan kelima anaknya sekarang kuliah di universitas negeri dengan beasiswa. Hal ini karena sejak kecil mereka selalu juara kelas/umum. Selain itu keluarga tersebut selalu mengajarkan bahwa infaq itu wajib walaupun penghasilan pas-pasan.

 

  1. Zakat menyebarkan ketenangan.

Tenang tidak berarti tidak punya masalah. Lihatlah Q.S. At-Taubah 103. Ini juga point pentingnya zakat melalui badan amil zakat, yang mana amil zakat berkewajiban untuk mendoakan muzakki agar memberikan ketenangan.

 

  1. Zakat menyebabkan harta kita berkembang.

Pada Q.S. Ar-Rum 39, ayat ini memberikan komparasi riba dan zakat. Yang memberikan komparasi bukanlah seorang ekonom atau professor, tapi dari Allah langsung.

 

  1. Zakat sebagai suatu kehubungan.

Apabila kita punya penghasilan, maka keluarkan yang pertama adalah zakat 2.5%, selanjutnya dibelanjakan untuk kebutuhan, baru dikeluarkan infaqnya. Ini dapat dilihat pada Q.S. Al-Baqarah 219.

 

Dalil pengumpulan zakat:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)

 

Dalil Penyaluran zakat:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

 

Pada prinsipnya, semua penghasilan (baik gaji maupun beasiswa) wajib dikeluarkan zakatnya (jika mencapai nisab)/ infaq shadaqahnya (jika belum mencapai nisab). Diberikannya kepada siapa? Boleh diberikan kepada (mustahiq) masyarakat miskin/mualaf jepang, boleh juga ke Indonesia. Prinsip utamanya, zakat itu diambil dari orang kaya setempat untuk dibagikan kepada fakir miskin setempat. Jika berlebih baru didistribusikan ke wilayah tetangga dan sekitarnya.

Wallahu’alam bisshawab.

 

Sesi tanya jawab:

  1. T: Apakah harta yang sudah dikeluarkan zakat/infaqnya, ketika sisanya bisa ditabung, maka tabungan tadi terkena sebagai objek zakat?
    J: Yang pertama adalah zakat profesi dan yang kedua adalah zakat mal. harta tabungan nisabnya sama dengan emas perak. Jika belum mencapai nisab maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

    T: Zakat fitrah jika disalurkan di Indonesia, menggunakan standar beras Indonesia atau jepang?
    J: Standar yang kita makan, maka standar beras jepang.

  2. T: Mengenai lembaga zakat, apakah bazasnas mencari mustahiq atau mustahiq daftar ke lembaga zakat?
    J: tugas utama ada 2: Baznas dan Laz. Pengumpulan (9:103) dan Penyaluran (9:60). Mencari mustahiq: sistem relawan, bikin program (sekolah, RS gratis, dll).
  1. T: Boleh tidak uang yang dikirim ke Indonesia di niatkan sebagai zakat profesi?
    J: kalo kepada keluarga, maka infaq. Klo mau zakat, maka berikan kepada orang paling miskin di daerah sekitar kita terlepas dari orang tersebut keluarga atau bukan.

    T: Beasiswa dianggap penghasilan atau bukan?
    J: Beasiswa itu lebih ke infaq.

  1. T: zakat fitrah boleh uang atau harus beras?
    J: standarnya makanan pokok, tapi boleh dibayar berupa uang (mazhab hanafi membolehkan).

    T: Gaji mencapai nisab perbulan, bayarnya menunggu haul atau boleh dicicil perbulan?
    J: Kalau sudah mencapai dan mau dibayar perbulan sangat diperbolehkan. Tapi jika kita berpendapat harus menunggu haul (satu tahun dulu), maka dipersilahkan. Prioritas dana zakat adalah untuk fakir miskin.

    T: Uang zakat untuk program dakwah bolehkah?
    J: Boleh untuk dakwah tapi hanya sebagian saja. Dakwah biasanya diambil dari dana infaq. Contoh kasus: dana zakat perusahaan di Saudi bisa mencapai 1000 T. Malaysia: zakat mengurangi pajak. Angka kemiskinan di Malaysia: 20.000 orang (sangat kecil dibanding Indonesia).

    T: bagaimana mengelola dana riba yang tidak ingin kita pakai (bunga bank, dll)?
    J: disalurkan ke fasilitas umum seperti wc umum, jalanan, jembatan, dll. Fasilitas yang diinjak2 lah, jangan ke pendidikan, masjid, dll.

  1. T: Apabila kita punya tabungan haji 20jt, kemudian dipergunakan untuk usaha dan keuntungannya dikumpulkan terus ke tabungan tadi hingga mencapai 70jt. Apakah 20jt yg pertama terkena zakat juga walaupun sebenarnya tidak masuk ke dalam modal usaha? Karena ada perbedaan antara harta tabungan/simpanan dengan harta usaha.
    J: Kalau pada akhirnya uang 20jt tersebut digunakan untuk usaha, maka dia masuk ke dalam objek zakat usaha. Apabila di akhir tahun setelah dikurangi kebutuhan/biaya2 perusahaan dll, terdapat keuntungan 70jt, maka wajib dikeluarkan zakat usahanya 2.5%. bukan zakat tabungan lagi.

    T: Nisab pertanian dibayar per-panen atau pertahun?
    J: Pertanian (dan tanaman2 lain juga) dikeluarkan pada saat panen. Tidak semua harta dikeluarkan pada saat haul. Seperti itulah juga yang kita keluarkan dari zakat penghasilan.

  1. T: Setelah kita mempelajari ilmu tentang zakat ini, kemudian kita mengetahui bahwa apa yang kita lakukan selama ini salah, sebaiknya bagaimana?
    J: kalau memang salah dan susah menghitungnya maka tidak apa2, yang telah terjadi terjadilah.. Kalo bisa dihitung maka keluarkan infaqnya.

    T: Apa kriteria untuk amil? Apakah harus orang yang berada di lembaga resmi?
    J: Amil itu harus orang yang memang telah mendapat pengakuan khusus terhadap keahliannya. Dalam fatwa MUI, amil zakat ada dua: yang ditunjuk oleh pemerintah melalui proses seleksi, atau dipilih oleh masyarakat tetapi diakui oleh pemerintah. Amil zakat harus pro/pekerja, jangan muncul tanggal 20 ramadhan dan tanggal 1 syawal udah hilang (kecuali terpaksa). Amil berhak menerima, tapi itu setelah dikurangi operasional juga seperti transport, sistem IT, dll. Mustahik juga tidak boleh dobel mengambil harta di dua lembaga berbeda. Panitia dan Amil zakat berbeda, dan seringkali terjadi panitia malah dapat bagian lebih besar daripada amil atau bahkan fakir miskin itu sendiri. tidak bisa misalnya amil dan panitia hanya 3 orang kemudian fakir miskin 30 orang, kemudian harta zakat dibagi 2.

    T: Mengenai zakat perdagangan/perniagaan, apakah yg dihitung zakatnya dari keuntungannya saja atau semuanya termasuk stok2 barang yang kita punya? Jika dihitung stok juga, apakah nilainya dihitung berdasarkan berapa harga kita mendapatkannya atau berdasarkan harga jualnya?
    J: Jadi menurut fikihnya, hartanya adalah semua yang diperjualbelikan. Yang sudah laku maupun yang masih stok dihitung, tapi tempat tokonya, mobil transportnya tidak dihitung. Jadi yang dihitung adalah yang direncanakan untuk diperjualbelikan. Tapi dikurangi dengan biaya biaya yang diperlukan. Baru dihitung totalnya dan dikeluarkan zakatnya. Barang stok dihitung berdasarkan nilai/harga jualnya (karena nanti akan dikurangi dengan biaya biaya).

  1. T: Saya ingin bertanya mengenai zakat usaha. Saya punya usaha di jepang, tapi selama ini tidak bisa dikeluarkan zakatnya karena kalo dikeluarkan maka saya dianggap nyopet/korupsi uang perusahaan. Tapi sampai saat ini selalu saya akali. Saya ada pengalaman bahwa saya juga ditarik pajak oleh pemerintah Indonesia (padahal saya usaha di jepang?), saat ini pemerintah Indonesia sedang menggalak-galakkan program pajak yang tinggi, akhirnya saya selesaikan juga masalahnya di Indonesia. Yang ingin ditanyakan, Bagaimana mengenai zakat secara hukum di Indonesia?

    J: Yang perlu berzakat tidak hanya perusahaan tetapi juga karyawannya. Minimal karyawan kita harus dikontrol agar berzakat. Selain itu sebagai contoh, orang yang memiliki saham perusahaan asing di Indonesia, mereka berzakat berdasarkan kepemilikan saham. Saya pernah mengisi ceramah bagaimana cara menghitung zakat di BUMN, maka saya sampaikan bahwa zakatnya harus dikeluarkan sebelum ditunaikan hak kepada para karyawannya. Zakat secara undang undang sudah ada di Indonesia, harus dikeluarkan baik pribadi maupun perusahaan. Adapun mengenai hubungan dengan pajak masih kurang jelas. Kami juga sudah ada diskusi dengan dirjen pajak, agar pajak bisa nol ketika zakat sudah keluar, semoga kedepannya bisa lebih baik. Dulu masih ada pendapat bahwa zakat adalah saingannya pajak. Apabila zakat terkelola dan terkumpul dengan baik, maka dikhawatirkan akan mengurangi pajak. Padahal ketika zakat naik maka pajak juga naik, begitulah korelasinya (sesuai dengan pembahasan materi diatas-ed). Ketua baznaz sekarang adalah menteri keuangan. Kita berharap kedepannya dapat terus dibuktikan. Jangan sampai seperti yang tadi dikatakan bahwa upper class bisa mempermainkan pajak, tapi middle class tidak bisa jadi kena sasaran terus. Mudah mudahan zakat dan pajak bisa terus berkembang dengan baik korelasinya.

Author: ashlih

electrical engineering ITB no gakusei desu

Leave a comment